Bekas Wali Kota Divonis 3,5 Tahun Penjara
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang Banten memvonis bekas Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, 3 tahun 6 bulan penjara kemarin. Aat, yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon pada 2010 senilai Rp 49,1 miliar, wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.
SERANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang Banten memvonis bekas Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, 3 tahun 6 bulan penjara kemarin. Aat, yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon pada 2010 senilai Rp 49,1 miliar, wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7,5 miliar.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini