Bawa 45 Kilogram Ganja, Kuli Bangunan Diciduk
MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram menangkap Sahlan, 35 tahun, buruh bangunan, karena menyimpan ganja seberat 45,67 kilogram di rumahnya, Sabtu lalu. Ganja itu dikemas dalam 49 bungkus yang diperkirakan harganya mencapai Rp 300 juta. "Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besok mulai ditahan," kata juru bicara Polres Mataram, Ajun Komisaris Arif Yuswanto, kemarin.
MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram menangkap Sahlan, 35 tahun, buruh bangunan, karena menyimpan ganja seberat 45,67 kilogram di rumahnya, Sabtu lalu. Ganja itu dikemas dalam 49 bungkus yang diperkirakan harganya mencapai Rp 300 juta. "Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kemungkinan besok mulai ditahan," kata juru bicara Polres Mataram, Ajun Komisaris Arif Yuswanto, kemarin.
Arif menjelaskan, dua tim Satuan Narkoba Polres Mataram diterjunkan un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini