Kilas
Bekas Pejabat TVRI Aceh Divonis 14 Bulan Penjara
BANDA ACEH - Nelwan Yus, bekas Kepala Stasiun TVRI Aceh, divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin.
BANDA ACEH - Nelwan Yus, bekas Kepala Stasiun TVRI Aceh, divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin.
Dalam amar putusan, Nelwan terbukti melakukan korupsi pada proyek penyiaran yang merugikan negara Rp 803 juta. Terdakwa telah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat 1 huruf (a,b) ayat 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 Tipikor jo 55 a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini