Gugatan Bupati Aceng Dinilai Sia-sia
JAKARTA- Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Raydonnizar Moenoek, menyatakan gugatan yang diajukan Bupati Garut Aceng H.M. Fikri kepada Pengadilan Tata Usaha Negara salah alamat. Alasannya, belum ada obyek sengketa dari keputusan paripurna DPRD Garut yang merekomendasikan pemakzulan Aceng. "Kalau ke PTUN itu sia-sia karena sifat keputusannya kan politis dan belum ada obyek sengketa," kata Raydonnizar kemarin.
Aceng menggugat keputusan DPRD Garut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini