DPRD Sepakat Makzulkan Aceng
GARUT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, sepakat mengajukan pemakzulan Bupati Aceng H.M. Fikri kepada Mahkamah Agung, terkait dengan skandal nikah sirinya dengan anak di bawah umur, Fanny Octora--kini 18 tahun. "Kami sepakat dengan hasil temuan pansus Aceng," ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri seusai sidang paripurna kemarin. "Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yakni pemberhentian."
Ahmad menjelaskan, perb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini