Bupati Aceng Dinyatakan Melanggar Dua Undang-undang
GARUT -- Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut menyatakan Bupati Aceng H.M. Fikri terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Garut, Jawa Barat, kemarin
Ketua Pansus Asep Lesmana Ahlan mengungkapkan, Panitia menemukan fakta dan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang oleh Bupati Aceng. Dia dinilai melanggar Pasal 27 dan 110 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
GARUT -- Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut menyatakan Bupati Aceng H.M. Fikri terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Garut, Jawa Barat, kemarin
Ketua Pansus Asep Lesmana Ahlan mengungkapkan, Panitia menemukan fakta dan bukti-bukti telah terjadi pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang oleh Bupati Aceng. Dia dinilai melanggar Pasal 27 dan 110 Undang-Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini