Aceng Bisa Dituduh Langgar Sumpah Jabatan
GARUT - Pengamat hukum tata negara Anne Nurjanah mengatakan Bupati Garut Aceng Fikri, yang terlibat kasus nikah siri, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Karena ia telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai kepala daerah," ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Garut itu kemarin.
Kasus Aceng mengemuka setelah ia menikahi Fany Octora, 18 tahun, secara siri pada 14 Juli 2012 dan kemudian menceraikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini