Otak Kerusuhan Sampang Diadili
SURABAYA - Roies Al-Hukama, 36 tahun, otak pembunuhan dan pembakaran rumah warga Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum, Rahmad Hari Basuki, menguraikan dakwaannya, sebagai pemimpin Sunni, Roies memprovokasi jemaahnya agar membunuh penganut Syiah dan merusak rumah mereka. "Terdakwa menyebarkan kebencian terhadap penganut Syiah," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini