Pemimpin Pesantren Darul Akhfiya Jadi Tersangka
SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Darul Akhfiya Kertosono, Nganjuk, Landung Sri Wibowo, 34 tahun, sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, mengatakan Landung ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah cukup bukti melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Tersangka terbukti memalsukan dokumen kartu tanda penduduk," kata Hilman kemarin.
SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Darul Akhfiya Kertosono, Nganjuk, Landung Sri Wibowo, 34 tahun, sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, mengatakan Landung ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah cukup bukti melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini