maaf email atau password anda salah


Pemimpin Pesantren Darul Akhfiya Jadi Tersangka

SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Darul Akhfiya Kertosono, Nganjuk, Landung Sri Wibowo, 34 tahun, sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, mengatakan Landung ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah cukup bukti melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Tersangka terbukti memalsukan dokumen kartu tanda penduduk," kata Hilman kemarin.

arsip tempo : 171405455321.

. tempo : 171405455321.

SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Darul Akhfiya Kertosono, Nganjuk, Landung Sri Wibowo, 34 tahun, sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, mengatakan Landung ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah cukup bukti melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan