Bekas Bos PT KAI Divonis 2 Tahun Bui
BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum dua bekas petinggi PT Kereta Api, yakni selama 2 tahun penjara untuk bekas Direktur Utama Ronny Wahyudi dan 2 tahun 6 bulan bui untuk bekas Direktur Keuangan Ahmad Kuntjoro, kemarin. Majelis menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.
BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum dua bekas petinggi PT Kereta Api, yakni selama 2 tahun penjara untuk bekas Direktur Utama Ronny Wahyudi dan 2 tahun 6 bulan bui untuk bekas Direktur Keuangan Ahmad Kuntjoro, kemarin. Majelis menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 100 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Ronny dan Ahmad memang tak terbukti memperkaya diri sendiri secara melawan huk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini