Kilas
Dua Perambah Hutan Jadi Tersangka
JAMBI -- Dua perambah Hutan Harapan, hutan restorasi yang dibiayai para pangeran pencinta burung, termasuk Pangeran Charles dari Inggris, ditetapkan sebagai tersangka. "Dua tersangka dititipkan di Polda Jambi," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Provinsi Jambi Krismako Padang, kemarin. Dua tersangka itu adalah Jumanta, 56 tahun, dan Sardi, 42 tahun.
JAMBI -- Dua perambah Hutan Harapan, hutan restorasi yang dibiayai para pangeran pencinta burung, termasuk Pangeran Charles dari Inggris, ditetapkan sebagai tersangka. "Dua tersangka dititipkan di Polda Jambi," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Provinsi Jambi Krismako Padang, kemarin. Dua tersangka itu adalah Jumanta, 56 tahun, dan Sardi, 42 tahun.
Akibat penetapan ini, PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI), pengelola hutan, diancam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini