Korupsi untuk Biayai Pilkada Anaknya
SERANG -- Bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat didakwa melakukan korupsi pembangunan dermaga, yang dananya dipakai untuk biaya pencalonan anaknya, Iman Aryadi, sebagai calon Wali Kota Cilegon, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang, kemarin. Iman Aryadi saat ini menjabat Wali Kota Cilegon periode 2010-2015. Jaksa penuntut umum Supardi, Elly Kusumatuti, Irene Putri, Fitroh Rohcayanto, dan Hendra Apriansyah membacakan dakwaan secara bergantian.
SERANG -- Bekas Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat didakwa melakukan korupsi pembangunan dermaga, yang dananya dipakai untuk biaya pencalonan anaknya, Iman Aryadi, sebagai calon Wali Kota Cilegon, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang, kemarin. Iman Aryadi saat ini menjabat Wali Kota Cilegon periode 2010-2015. Jaksa penuntut umum Supardi, Elly Kusumatuti, Irene Putri, Fitroh Rohcayanto, dan Hendra Apriansyah membacakan dakwaan seca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini