PTUN Batalkan Putusan Gubernur Jambi
JAMBI -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak keputusan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus memecat Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Susi Aprianti. Politikus Partai Amanat Nasional itu kembali memimpin DPRD Sarolangun.
JAMBI -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak keputusan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus memecat Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Susi Aprianti. Politikus Partai Amanat Nasional itu kembali memimpin DPRD Sarolangun.
Dasar pemberhentian Susi Aprianti adalah putusan sidang paripurna DPRD Sarolangun pada akhir 2011 lalu. Sebanyak 22 dari 30 anggota Dewan menyetujui pemecatan ketua mereka. Mayoritas anggota Dewan berpendapat, Susi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini