Relokasi Pengungsi Syiah Langgar Hak Asasi
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memindahkan pengungsi Syiah Sampang ke Sidoarjo melanggar hak asasi manusia. "Relokasi yang tidak dilakukan secara sukarela jelas-jelas melanggar HAM," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, kepada Tempo kemarin.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memindahkan pengungsi Syiah Sampang ke Sidoarjo melanggar hak asasi manusia. "Relokasi yang tidak dilakukan secara sukarela jelas-jelas melanggar HAM," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, kepada Tempo kemarin.
Pasalnya, pemindahan masyarakat berhubungan dengan berbagai hak dasar manusia, seperti hak untuk tinggal di suatu daerah dan h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini