Polisi Koboi Diganjar 12 Tahun Penjara
MAGETAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan mengganjar anggota polisi terdakwa perkara pembunuhan, Brigadir Satu Andika Surya Kurniawan, dengan hukuman penjara 12 tahun. Putusan majelis hakim yang dipimpin Hajar Widianto ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
MAGETAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan mengganjar anggota polisi terdakwa perkara pembunuhan, Brigadir Satu Andika Surya Kurniawan, dengan hukuman penjara 12 tahun. Putusan majelis hakim yang dipimpin Hajar Widianto ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini