Anggota TNI Penyelundup Imigran Gelap Disidang
MADIUN -- Anggota Tentara Nasional Indonesia, Sersan Dua Ilmun Abdul Said, menjalani sidangnya sebagai terdakwa di Pengadilan Militer III-13 Madiun. Aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil Sokobanah, Sampang, Madura, itu didakwa terlibat kasus penyelundupan imigran gelap Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek, dan Pantai Popoh, Kabupaten Tulungagung, pada 17 Desember 2011.
MADIUN -- Anggota Tentara Nasional Indonesia, Sersan Dua Ilmun Abdul Said, menjalani sidangnya sebagai terdakwa di Pengadilan Militer III-13 Madiun. Aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Koramil Sokobanah, Sampang, Madura, itu didakwa terlibat kasus penyelundupan imigran gelap Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek, dan Pantai Popoh, Kabupaten Tulungagung, pada 17 Desember 2011.
Kepala Oditur Militer Madiun Letnan Kolonel Upang Juwaeni menuturkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini