Diduga Korupsi, Pejabat BPN Kalimantan Barat Ditahan
PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Erwan Effendi, 48 tahun, salah seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat karena diduga terlibat kasus korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak senilai Rp 12,5 miliar. “Tersangka mengaku menerima uangnya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jasman Panjaitan kepada wartawan kemarin.
Menurut Jasman, jumlah tersangka akan bertambah.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini