KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon
JAKARTA – Bekas Wali Kota Cilegon yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Aat Syafaat, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Jumat malam lalu. "Meskipun sejak Senin kami sudah menyampaikan permohonan tidak ditahan, KPK memiliki pertimbangan lain," kata pengacara Aat, Maqdir Ismail, di gedung KPK, kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan kabar penahanan ini. "Aat ditahan untuk 20 ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini