Pejabat Daerah Bisa Pindah Wilayah
BANDUNG -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang bakal memayungi aturan soal pegawai negeri sipil, membuka peluang pejabat birokrat daerah di level eselon I dan II untuk pindah daerah, hingga melamar menjadi pejabat di kementerian dan lembaga pemerintah. "Jadi promosi terbuka ini bisa nasional, atau regional, itu akan masuk undang-undang yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini