Kilas
Terdakwa Pembunuh Istri Bebas
BATAM -- Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri, Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon, kemarin. Hakim menilai Mindo tidak terbukti melakukan dan/atau terlibat pembunuhan istrinya, Mega Putri Umboh, beberapa waktu lalu.
Adapun dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Gugun Gunawan alias Ujang, divonis 20 tahun penjara, dan Rosma, bekas pembantu rumah tangga keluarga Mindo, div
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini