Kilas
Perkosa Gadis, Polisi Diganjar 3 Tahun
BANDAR LAMPUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis tiga anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung 3 tahun penjara karena terbukti memperkosa seorang gadis saat dilakukan razia tahun lalu. Sementara itu, satu orang lainnya hanya divonis 2 tahun. "Para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pemerkosaan bersama-sama terhadap korban," kata ketua majelis hakim F.X. Supriyadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini