Dua Perusahaan Tambang Berhenti Beroperasi
PONTIANAK – Dua perusahaan tambang di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhenti beroperasi. Ribuan karyawannya menganggur. Hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012. Peraturan ini mewajibkan pengusaha tambang membuat rencana kerja pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) barang tambang. Tenggat yang diminta pemerintah adalah 6 Mei 2012.
Jika syarat di atas tak bisa dipen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini