Kejaksaan Tinggi Tahan Bekas Pembantu Rektor
SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menahan bekas Pembantu Rektor II Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang, Sudendi, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium dari APBN-P 2010 senilai Rp 49 miliar. Selain Sudendi, penyidik menahan Direktur PT PUM, Renhard Nenggolan, dan panitia pengadaan, Edwin.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Memed Sumenda mengatakan penahanan para tersangka ini dilakukan karena tim penyidik t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini