Terdakwa Korupsi Kas Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa kasus pembobolan kas Pemerintah Kabupaten Batubara, Ilham Martua Harahap, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan bermufakat jahat secara bersama-sama dan berkelanjutan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini