Kejaksaan Negeri Madiun Hentikan Dua Kasus Korupsi
MADIUN –- Kejaksaan Negeri Madiun menghentikan penyelidikan dua kasus korupsi karena lemahnya alat bukti. Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum ditemukan bukti awal penyimpangan dan kerugian negara. ”BPKP merekomendasikan dengan menyarankan proses penyelidikan dihentikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ninik Mariyanti kemarin.
Dua perkara tersebut adalah kasus dana bantuan pengadaan sap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini