Proses Penuntutan Mujianto Berjalan Lamban
NGANJUK - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk Muhammad Sochib mengatakan, dari 23 kasus pembunuhan yang dilakukan Mujianto, lelaki berperilaku gay, Kepolisian Resor setempat baru melimpahkan sebanyak 15 berkas. Namun, setelah diteliti, hanya satu berkas dengan korban Anton F. Sumarsono, warga Lawean Solo, yang dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke pengadilan. "Berkas lainnya masih banyak kekurangan dalam pembuktiannya," kata Sochib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini