Dewan Desak Agusrin Segera Diberhentikan
BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengirimkan Surat Keputusan Pemberhentian Agusrin M. Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Sebab, sejak 12 April 2012, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu periode 2010-2015 tersebut.
"Jika SK tersebut telah kami terima, maka dewan dapat segera melaksanakan paripurna untuk men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini