KILAS
Bali Keluarkan Perda Bebas Rokok
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Prinsip KTR adalah 100 persen bebas asap rokok pada area atau gedung tertutup dan membatasi produk iklan serta promosi rokok," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Denpasar kemarin. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Nyoman Sutedja mengatakan Perda KTR tidak melarang orang merokok, melai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini