Komisi Ancam Pidanakan Radio Suara Rakyat
MATARAM - Komisi Penyiaran Daerah Nusa Tenggara Barat mengancam akan mempidanakan radio komunitas Suara Rakyat di Desa Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Radio yang merupakan proyek Kementerian Komunikasi dan Informasi tersebut dinyatakan belum memiliki izin mengudara.
Reaksi komisi penyiaran tersebut didasarkan pada keluhan warga yang merasa terganggu oleh daya pancar radio tersebut, yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yakni 50 watt.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini