Pembakar Polisi Jadi Tersangka
PALANGKARAYA -- Muhamad Nur alias Marno, 35 tahun, pelaku pembakaran dua polisi lalu lintas di Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Aksi yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Marno itu menyebabkan Brigadir Satu Martua Kasih Sianipar dan Brigadir Wahyu, anggota Kepolisian Resor Katingan, dalam kondisi menderita luka bakar cukup parah.
Juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, saa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini