Anggota KPUD Banyuwangi Tolak Dipenjara
BANYUWANGI -- Dua terpidana kasus korupsi dana pemilihan presiden 2004, Ahmad Syakib dan Muhaimin Sutawijaya, dua kali mangkir dari eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. "Kami minta penangguhan karena ditemukan kejanggalan pada putusan Mahkamah Agung," kata penasihat hukum Ahmad Syakib, Wahyudi Iksan, kepada Tempo kemarin.
Putusan MA yang dimaksud bernomor 1814 K/PID.SUS/2009 tertanggal 20 Januari 2011. Salah seora
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini