Warga Malaysia Diadili
TENGGARONG -- Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mulai mengadili kasus pembunuhan orang utan (Pongo pygmaeus morio) kemarin. Satu dari empat terdakwa dalam kasus ini adalah warga Malaysia, yaitu Phuah Chuan Hun, 46 tahun, Senior Estate Manager PT Khaleda Agroprima Malindo.
Tiga lainnya adalah Imam Mutarom, 34 tahun, Mujiyanto (32), dan Widiantoro (40). Imam dan Mujiyanto adalah anggota tim pemburu pembe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini