Kendaraan Luar Daerah Diwajibkan Balik Nama
SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewajibkan semua kendaraan bernomor polisi luar provinsi melapor dan melakukan balik nama kendaraan. Kewajiban ini berlaku bagi semua kendaraan, baik roda dua maupun empat, mulai kendaraan pribadi, kendaraan dinas berpelat merah, hingga kendaraan perusahaan.
"Mulai bulan ini, kami berlakukan," kata Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Anak Agung Gde Raka Wija kemarin. Meski tak ada sanksi denda bagi yang me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini