KILAS
MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi
BANYUWANGI -- Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus korupsi dana pemilihan presiden. Sebaliknya, Mahkamah Agung menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi Made Sutrisna. "Salinan putusan kasasinya sudah kita terima," kata Made kepada Tempo ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini