Gubernur Pastika Gugat Bali Post Rp 150 Miliar
DENPASAR -- Sengketa pemberitaan antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan koran Bali Post kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak itu tidak langsung memasuki pokok perkara. Kedua belah pihak diminta menempuh upaya mediasi selama 40 hari. "Kalau bisa berdamai, berarti tidak perlu disidangkan lagi," kata Amzer.
Seusai persidangan, kuasa hukum Pastika, Robert Khuana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini