Panji Gumilang Disidangkan
INDRAMAYU -- Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dengan terdakwa pemimpin Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, digelar kemarin. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dengan ketua majelis hakim M. Najib Sholeh.
Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum, yang terdiri atas Bima dan Domo, mendakwa Panji Gumilang bersalah atas rekayasa dokumen pendirian YPI. Tindakan pemalsuan dokumen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini