Tiga Terdakwa Korupsi Bebas
SAMARINDA -- Lagi-lagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,Kalimantan Timur, kembali membebaskan tiga terdakwa kasus korupsi. Vonis ketiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara itu berkaitan dengan vonis bebas tujuh anggota Dewan sebelumnya. Ketiga terdakwa itu adalah Asman Gilir dari Partai Demokrat, Mus Mulyadi dari Partai Patriot, dan Abdul Rahman dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Putusannya pun m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini