Pengadilan Korupsi Bebaskan Terdakwa
SAMARINDA- Putusan perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda cukup mengejutkan. Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi dana operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar membebaskan empat terdakwanya kemarin. Padahal jaksa menuntut anggota Dewan nonaktif itu selama 1,5 tahun penjara.
"Meski terdakwa menerima uang, perbuatannya bukan tindak pidana dan lepas dari segala ketentuan hukum," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini