Dua Anggota KPU Diberhentikan
SURABAYA -- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memberhentikan dua anggota KPU, masing-masing Anshori, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, dan Kusnun Amin, anggota KPU Kota Mojokerto.
Kusnun Amin diberhentikan karena yang bersangkutan sudah tiga kali secara berturut-turut tidak menghadiri rapat pleno KPU Kota Mojokerto. Adapun Anshori diberhentikan karena terpilih menjadi hakim tindak pidana korupsi.
Proses pemberhentian merupakan has
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini