KILAS
Fadli Sadama Divonis 11 Tahun Penjara
MEDANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Fadli Sadama. Fadli adalah terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Markas Polsek Hamparan Perak pada Agustus 2010. Putusan ini lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa Nur Ainun Siregar. Hakim dalam putusannya menyebut Fadli terbukti turut serta dalam aksi tersebut.
Erwin Asmadi, salah seorang pengacara Fadli, mengatakan kliennya mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini