KILAS
Fadli Sadama Dituntut 15 Tahun Penjara
MEDAN- Terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Fadli Sadama, kemarin dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Nur Ainun Siregar dalam tuntutannya mengatakan terdakwa dinyatakan berperan sebagai perancang aksi perampokan. Fadli juga disebut sebagai pemasok senjata api dalam penyerangan kantor polisi yang menewaskan empat polisi tersebut. Fadli, menurut jaksa, telah melanggar undang-undang pemberan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini