Pejabat Sigi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
SIGI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi, Muhammad Fadly, XXX dalam kasus gratifikasi dana proyek sebesar Rp 100 juta. "Penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup. Tak hanya keterangan saksi, tapi juga sejumlah barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah Kombes Taufik Tri Atmojo kemarin.
Taufik menjelaskan, pada 2010 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini