Ketua LPM Universitas Jember Divonis Bebas
JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Jember, Dr Sudarti, kemarin. Padahal, sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sudarti dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan, dan membayar pengganti kerugian negara Rp 66 juta atau subsider dua bulan kurungan.
"Pertimbangan yang digunakan majelis hakim adalah kegiatan ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini