Hakim Ditangkap, Putusan Perkara Pensiunan PT Dirgantara Tertunda
BANDUNG - Putusan kasus gugatan para pensiunan PT Dirgantara Indonesia ditunda karena majelis hakim kesulitan mengambil berkas bukti perkara yang telanjur diserahkan kepada hakim ad hoc, Imas Dianasari. Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Imas ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan lalu karena diduga menerima uang suap.
Ketua majelis hakim Agus Suwargi mengatakan pihaknya sudah mencari berkas-berkas tersebut di ruang kantor Imas, t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini