KASUS PEMBUNUHAN TENTARA
Pelaku Divonis Seumur Hidup
BANDUNG - Seorang bekas anggota geng motor, Firman Maulana alias Kikuk, divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, kemarin. Majelis hakim menyatakan pemuda 26 tahun itu terbukti membunuh Prajurit Satu Yudha Prahara, anggota TNI Angkatan Darat dari Pusat Pendidikan Infanteri, Bandung, di rumah Jalan Dahlia Raya Nomor 7, kompleks Bumi Rancaekek Kencana, Kabupaten Bandung, Januari lalu.
"Terdakwa Firman Maulana terbu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini