Bocah Pencuri Speaker Keluar dari Tahanan
CIANJUR - Bocah 12 tahun berinisial RS, yang disidang di Pengadilan Negeri Cianjur dengan tudingan mencuri speaker, akhirnya ditangguhkan penahanannya. RS, warga Kampung Rawayan Tugu, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Cianjur, kemarin dibawa kembali ke rumahnya oleh orang tuanya.
Menurut hakim Indirawati, pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terdakwa itu untuk menjamin hak anak yang masih sekolah dan menjaga psikologis anak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini