Bekas Bupati Lumajang Divonis Bebas
LUMAJANG Bekas Bupati Lumajang Achmad Fauzi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang kemarin. Fauzi bebas dari dakwaan korupsi penambangan bahan galian C pasir Gunung Semeru. "Lepas dari segala tuntutan," kata ketua majelis hakim Totok Priyo Sukanto dalam amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa. Namun, kata Totok, perbuatan itu bukan tindak pidana korupsi.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini