Petambak Dipasena Tagih CP Prima
BANDAR LAMPUNG -- Para petambak plasma meminta PT Aruna Wijaya Sakti, anak usaha CP Prima, segera membayarkan sisa hasil usaha penjualan udang. Petambak mengklaim uang sisa hasil usaha yang belum dibayarkan perusahaan inti sebesar Rp 37 miliar. "Uang itu sangat dibutuhkan petambak yang sedang terpuruk," kata Sukri J. Bintoro, Sekretaris Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu Dipasena, kemarin.
Menurut Sukri, sisa hasil usaha itu merupakan hak pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini