Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Kantor Tambang
Sabtu, 4 Juni 2011

MEDAN -- Polisi menetapkan empat warga Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran barak dan kantor perusahaan tambang PT Sorik Mas Mining pada Ahad lalu. Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Agus Andrianto mengatakan penetapan itu diumumkan setelah polisi memeriksa 24 saksi.
"Penanganan tetap dilakukan Polres Madina, Polda Sumatera Utara mem-back up," kata Agus kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini