
JAKARTA -- Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung segera memberhentikan sementara hakim Syarifuddin Umar yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Komisi Yudisial, status nonaktif itu penting demi kelancaran proses hukum atas hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Iman Anshori Saleh mengatakan ulah Syarifuddin bisa membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini